Dewan Kesenian Jakarta
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tanggal 7 Juni 1968. Tugas dan fungsi DKJ adalah sebagai mitra kerja Gubernur Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Anggota Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh Akademi Jakarta (AJ) dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pemilihan anggota DKJ dilakukan oleh AJ. Nama-nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah tiga tahun.
Kebijakan pengembangan kesenian tercermin dalam bentuk program tahunan yang diajukan dengan menitikberatkan pada skala prioritas masing-masing komite. Anggota DKJ berjumlah 30 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite: Komite Film, Komite Musik, Komite Sastra, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Komite Teater.
Komite Teater
Komite Teater Dewan Kesenian Jakarta merupakan salah satu komite yang terdiri dari 5 formasi dengan tugas dan fungsi di antaranya: menjalani program pengembangan teater di lima wilayah asosiasi di Jakarta, menjalani fungsi pengawasan dan peningkatan teater di Jakarta, serta menaungi proses berteater para pegiat teater di jakarta. Anggota Komite Teater dipilih berdasarkan hasil rekomendasi dari Akademi Jakarta (AJ) dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kesenian Jakarta. Beberapa program yang telah dijalankan oleh Komite Teater antara lain: Festival Teater Jakarta, Sayembara Naskah Teater Dewan Kesenian Jakarta, Proposal & Pitching dan Lebaran Teater.
Kontak:
Instagram: Festivalteaterjakarta
Facebook:Festivalteaterjakarta
email:festivalteaterjakarta@gmail.com
Youtube:Dewan Kesenian Jakarta
Website:www.ftj.or.id